BAGAIMANA PROSES PERPANJANGAN STNK KENDARAAN BERMOTOR?
MENGETAHUI PROSES PERPANJANG STNK 5 TAHUNAN DAN MEMBAYAR PAJAK KENDARAAN BERMOTOR PERTAHUN DI SAMSAT
Cara perpanjangan pajak motor kerap kali membuat bingung sehingga banyak orang yang mengandalkan calo. Padahal, cara perpanjang pajak motor sangat mudah loh jika diurus sendiri.
Bagaimana cara bayar pajak motor terkini? Yuk, simak bagaimana cara mengurus bayar pajak motor tanpa calo dengan prosedur dan langkah-langkah yang mudah. Nah disini juga sekaligus akan dijelaskan motor yang sudah berusia lima tahun, sebagai wajib pajak, maka harus perpanjang STNK sekalian ganti kaleng atau ganti plat nomor. Berikut proses nya :
Syarat Perpanjang STNK
Berikut beberapa dokumen syarat perpanjang STNK yang perlu disiapkan :- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- Surat kuasa apabila diwakilkan.
- Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Cara Perpanjang STNK
Apabila syarat perpanjang STNK sudah disiapkan, berikut cara mengurusnya di SAMSAT :- Datang ke kantor Samsat sesuai domisili dengan membawa persyatan perpanjang STNK tahunan.
- Mengisi formulir perpanjang SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
- Setelah formulir diisi, maka pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak 5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
- Tunggu panggilan.
- Apabila berkas lengkap, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan.
- Bayarkan pajak di loket pembayaran.
- Setelah membayar, pemilik kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket pengeluaran
- Pemilik kendaraan menerima STNK baru yang sudah disahkan.
Demikian Syarat dan Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bermotor.
Comments
Post a Comment